PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bungamayang Agroloka didirikan pada tanggal 24 Mei 1991 dengan Akte Notaris Adnan Yulizar, S.H. di Jakarta No. 71 tanggal 24 Mei 1991 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-3280-HT.01.01 TH. 1991 tanggal 24 Juli 1991 dan Akte Perubahan lainnya adalah Akte No. 13 tanggal 11 Mei 2007 dari Notaris Imam Santoso, S.H. di Bandar Lampung yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-01414.HT.01-04.TH.2007 tanggal 26 Oktober 2007 dan perubahan terakhir adalah Akte No. 2 tanggal 20 Juni 2013 dari Notaris Imam Santoso, S.H. di Bandar Lampung yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU--16869.AH.01.02.Tahun 2014 tanggal 26 Juni 2014.