BPR Bungamayang Agroloka selain memiliki produk tabungan Tanaman dan Agrosave di dalam penghimpunan dana juga memiliki produk simpanan berupa Deposito Berjangka.
Adapun karakteristik deposito berjangka tersebut :
Deposito Berjangka dapat diperuntukan baik perorangan maupun perusahaan.
Deposito berjangka hanya dikeluarkan / dijual apabila calon deposan sudah menyetujui / menandatangani suatu kontrak yang menyebutkan tanggal jatuh tempo deposito / jangka waktu pemberitahuan penarikan (untuk call deposit) suku bunga jumlah deposito, pembukuan jumlah dan sebagainya, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi deposan apabila menempatkan dananya untuk deposito berjangka pada BPR.
Jangka Waktu simpanan deposito yang dapat dilayani adalah : 1 bulan,3 bulan, 6 bulan, 12 bulan
Suku Bunga deposito ditetapkan BPR sesuai dengan bunga yang berlaku, maksimal sebesar suku bunga penjaminan LPS. Apabila tingkat bunga yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka nasabah harus membuat pernyataan bahwa simpanan tersebut menjadi tidak layak dibayar apabila bank tempat menyimpan dananya dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia sesuai ketentuan LPS Pasal 19 ayat (1) UU LPS.
Simpanan deposito dapat diambil sewaktu – waktu dengan ketentuan:
Jika diambil sebelum jangka waktu penyimpanan 1 bulan, Bunga tidak akan dibayarkan.
Jika diambil sesudah waktu penyimpanan 1 bulan akan tetapi kurang dari 3 bulan dibebankan bunga sama dengan deposito yang 1 bulan
Jika diambil sesudah waktu penyimpanan 3 bulan akan tetapi kurang dari 6 bulan dibebankan bunga sama dengan deposito yang 3 bulan
Jika diambil sesudah waktu penyimpanan 6 bulan akan tetapi kurang dari 12 bulan dibebankan bunga sama dengan deposito yang 6 bulan
Bunga deposito dibayar tiap bulannya. Bunga tersebut dihitung mulai hari setelah hari penyetoran sampai hari pengambilan kembali. Hari bunga untuk tiap bulan adalah sesuai dengan jumlah sebenarnya dari bulan yang bersangkutan. Sedangkan jumlah hari bunga dalam satu tahun dihitung 365 hari
Bilyet deposito tidak dapat dipindah tangankan jika pemilik meninggal dunia simpanan akan dibayar kepada ahli warisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku
Perubahan alamat, nama, tanda tangan dan hal-hal yang menyimpang dari keterangan-keterangan yang pernah diberikan kepada Bank, harus segera diberitahukan secara tertulis kepada Bank
Prosedur Pembukaan Rekening Deposito Berjangka :
Calon Deposan perorangan wajib menyerahkan dokumen identitas yang masih berlaku mencantumkan foto diri yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Dokumen pendukung utama bagi identitas Nasabah perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor yang masih berlaku.
Sedangkan untuk dokumen pendukung tambahan antara lain adalah kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Kartu Keluarga (KK).
Untuk calon Deposan perusahaan, wajib menyerahkan dokumen identitas :
akte pendirian dan/atau anggaran dasar perusahaan, dan
izin usaha atau izin lainnya dari instansi berwenang. Contoh: izin usaha dari Bank Indonesia bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank dan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang, atau izin usaha dari Departemen Kehutanan bagi kegiatan usaha di bidang perkayuan/kehutanan (Hak Pengusahaan Hutan, Hutan Tanaman Industri, Izin
Untuk calon Nasabah berupa Yayasan atau Perkumpulan, dokumen identitas yang wajib diserahkan adalah akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang dan/atau berupa izin bidang kegiatan/ tujuan yayasan atau surat telah terdaftar sebagai perkumpulan.
Prosedur Perpanjangan dan Pencairan Deposito
Dalam melaksanakan perpanjangan deposito dapat dilakukan sesuai dengan kontrak antara deposan dengan bank antara lain :
Diperpanjang dengan cara menutup rekening lama dan membuka rekening baru
Diperpanjang secara otomatis ( ARO)
Diperpanjang dengan cara menutup rekening lama dan membuka rekening baru
Deposan datang ke bank menerangkan maksudnya atas dasar permintaan nasabah tersebut seksi deposito membuatkan slip pembukuannya serta dibuatkan bilyet deposito yang baru
Diperpanjang secara otomatis (ARO)
Deposan membawa bilyet deposito ke bank, untuk diberi stampel perpanjangan
Pencairan deposito
Deposan datang membawa bilyet deposito ke bank untuk dicairkan. Bagian Dana & Jasa/Teller membuku mutasi deposito dengan membuat Tiket Debet, Deposan menanda tangani diatas materai Rp.6.000,-dihalaman belakang bilyet deposito. Selanjutnya slip-slip pembukuan diserahkan kepada pejabat yang berwenang kemudian setelah di fiat diserahkan kembali kepada teller untuk dilakukan pembayaran kepada nasabah.