Tabungan Tanaman adalah salah satu produk simpanan dana masyarakat yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
Tanaman hanya diperuntukan bagi penabung perorangan.
Setoran permulaan maupun setoran-setoran selanjutnya sekurang-kurangnya Rp.10.000,-
Setoran dan penarikan dapat dilakukan setiap jam kerja.
Saldo Tanaman yang harus disisakan di Bank setiap kali dilakukan penarikan sekurang-kurangnya Rp.10.000,-
Penarikan tabungan hanya dapat dilakukan oleh yang menandatangani”Aplikasi Pembukaan Rekening” pada BPR.
Dan atau dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai (Blanko surat kuasa disediakan BPR).
Besarnya suku bunga Tanaman ditetapkan 2.00 % per tahun dihitung dari saldo harian.
Bunga dihitung dan dibayarkan setiap akhir bulan dengan cara ditambahkan secara otomatis pada masing-masing rekening.
Suku bunga sewaktu-waktu dapat berubah menurut keadaan, dan apabila terjadi perubahan suku bunga, maka perubahan tersebut segera diberlakukan atas tabungan pada saat berlakunya perubahan suku bunga tersebut.
Penutupan rekening Tanaman dikenakan biaya administrasi Rp.2.500,-
Ketentuan – ketentuan pembukaan rekening Tanaman
BPR Bungamayang Agroloka menentukan kebijakan dan prosedur tentang penerimaan nasabah Tanaman sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
Penggunaan pendekatan berdasarkan risiko dengan mengelompokkan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Permintaan informasi mengenai calon Nasabah mencakup:
Identitas calon Nasabah;
Identitas Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner;
Sumber dana;
Rata-rata penghasilan;
Maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah dengan PT. BPR Bungamayang Agroloka; dan
Informasi lain yang diperlukan, yang memungkinkan PT. BPR Bungamayang Agroloka mengetahui profil calon Nasabah.
Permintaan bukti-bukti identitas dan dokumen pendukung informasi dari calon Nasabah.
Penelitian atas kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah.
Permintaan kartu identitas lebih dari satu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, apabila terdapat keraguan terhadap kartu identitas yang ada.
Apabila diperlukan dapat dilakukan wawancara dengan calon Nasabah untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran informasi, bukti-bukti identitas dan dokumen pendukung calon Nasabah.
Larangan untuk membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
Pertemuan langsung/tatap muka dengan calon Nasabah pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas calon Nasabah.
Kewaspadaan terhadap transaksi atau hubungan usaha dengan calon Nasabah yang terkait dengan negara yang belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi FATF, misalnya Calon Nasabah mempunyai mitra usaha dari negara yang memenuhi kriteria berisiko tinggi.
Penyelesaian proses verifikasi identitas calon Nasabah sebelum membina hubungan usaha dengan calon Nasabah.
Penolakan pembukaan rekening calon Nasabah dan atau penolakan pelaksanaan transaksi dengan WIC yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi PT. BPR Bungamayang Agroloka; atau
Diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan informasi yang tidak benar.
Pendokumentasian calon Nasabah atau WIC yang memenuhi kriteria sebagaimana angka 11 diatas dalam suatu daftar tersendiri dan melaporkannya dalam LTKM apabila transaksinya tidak wajar atau mencurigakan.
Prosedur Pembukaan Rekening Tanaman
Calon Nasabah wajib menyerahkan dokumen identitas yang masih berlaku mencantumkan foto diri yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Dokumen pendukung utama bagi identitas Nasabah perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor yang masih berlaku.
Sedangkan untuk dokumen pendukung tambahan antara lain adalah kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Kartu Keluarga (KK).
Penabung mengisi aplikasi pembukaan tabungan yang disediakan oleh bank
Petugas BPR melakukan penelitian atas kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah
Penyelesaian proses verifikasi identitas calon Nasabah sebelum membina hubungan usaha dengan calon Nasabah.
Apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan BPR, transaksi dapat dilanjutkan dan apabila tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPR maka, BPR berhak menolak pembukaan rekening tabungan Tanaman di BPR.
2. TABUNGAN AGROSAVE
Selain tabungan Tanaman BPR Bungamayang Agroloka memilki produk simpanan yang lain yaitu Tabungan Agrosave.
Adapun karakteristik tabungan Agrosave adalah sebagai berikut :
Tabungan Agrosave dapat diperuntukan bagi perorangan maupun perusahaan.
Setoran Permulaan sekurang-kurangnya Rp.100.000,-
Setoran dapat dilakukan setiap waktu selama jam kerja
Pengambilan dapat dilakukan setiap hari kerja.
Saldo Tabungan Agrosave setiap kali dilakukan pengambilan sekurang - kurangnya sebesar Rp.100.000,-
Pengambilan pertama kali tidak perlu menunggu waktu pengendapan.
Pengambilan tabungan Agrosave hanya dapat dilakukan oleh yang menandatangani "Aplikasi Pembukaan Rekening”
Atau dengan Surat Kuasa yang ditanda tangani diatas meterai (Blanko surat kuasa disediakan oleh BPR.)
Besarnya suku bunga Tabungan Agrosave ditetapkan 1.25 % per tahun sesuai ketentuan BPR dan dihitung dari saldo harian.
Bunga dihitung dan dibayarkan setiap akhir bulan takwin dengan cara ditambahkan pada rekening Tabungan Agrosave
Suku bunga sewaktu-waktu dapat berubah menurut keadaan, dan segera diberlakukan pada saat terjadinya perubahan.
BPR Bungamayang Agroloka menentukan kebijakan dan prosedur tentang penerimaan nasabah Tanaman sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
Penggunaan pendekatan berdasarkan risiko dengan mengelompokkan Nasabah berdasarkan tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Permintaan informasi mengenai calon Nasabah mencakup:
Identitas calon Nasabah;
Identitas Beneficial Owner, apabila Nasabah mewakili Beneficial Owner;
Sumber dana;
Rata-rata penghasilan;
Maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah dengan PT. BPR Bungamayang Agroloka; dan
Informasi lain yang diperlukan, yang memungkinkan PT. BPR Bungamayang Agroloka mengetahui profil calon Nasabah.
Permintaan bukti-bukti identitas dan dokumen pendukung informasi dari calon Nasabah.
Penelitian atas kebenaran dokumen pendukung identitas calon Nasabah.
Permintaan kartu identitas lebih dari satu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, apabila terdapat keraguan terhadap kartu identitas yang ada.
Apabila diperlukan dapat dilakukan wawancara dengan calon Nasabah untuk memperoleh keyakinan atas kebenaran informasi, bukti-bukti identitas dan dokumen pendukung calon Nasabah.
Larangan untuk membuka atau memelihara rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
Pertemuan langsung/tatap muka dengan calon Nasabah pada awal melakukan hubungan usaha dalam rangka meyakini kebenaran identitas calon Nasabah.
Kewaspadaan terhadap transaksi atau hubungan usaha dengan calon Nasabah yang terkait dengan negara yang belum memadai dalam melaksanakan rekomendasi FATF, misalnya Calon Nasabah mempunyai mitra usaha dari negara yang memenuhi kriteria berisiko tinggi.
Penyelesaian proses verifikasi identitas calon Nasabah sebelum membina hubungan usaha dengan calon Nasabah.
Penolakan pembukaan rekening calon Nasabah dan atau penolakan pelaksanaan transaksi dengan WIC yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/20/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi PT. BPR Bungamayang Agroloka; atau
Diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan informasi yang tidak benar.
Pendokumentasian calon Nasabah atau WIC yang memenuhi kriteria sebagaimana angka 11 diatas dalam suatu daftar tersendiri dan melaporkannya dalam LTKM apabila transaksinya tidak wajar atau mencurigakan.
Prosedur Pembukaan Rekening Agrosave
Calon Nasabah perorangan wajib menyerahkan dokumen identitas yang masih berlaku mencantumkan foto diri yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Dokumen pendukung utama bagi identitas Nasabah perorangan yang berkewarganegaraan Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau paspor yang masih berlaku.
Sedangkan untuk dokumen pendukung tambahan antara lain adalah kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau Kartu Keluarga (KK).
Untuk calon Nasabah perusahaan, wajib menyerahkan dokumen identitas :
Akte pendirian dan/atau anggaran dasar perusahaan, dan
Izin usaha atau izin lainnya dari instansi berwenang. Contoh: izin usaha dari Bank Indonesia bagi Pedagang Valuta Asing Bukan Bank dan Kegiatan Usaha Pengiriman Uang, atau izin usaha dari Departemen Kehutanan bagi kegiatan usaha di bidang perkayuan/kehutanan (Hak Pengusahaan Hutan, Hutan Tanaman Industri, Izin
Untuk calon Nasabah berupa Yayasan atau Perkumpulan, dokumen identitas yang wajib diserahkan adalah akta pendirian yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang dan/atau berupa izin bidang kegiatan/ tujuan yayasan atau surat telah terdaftar sebagai perkumpulan.