Jenis kredit yang diberikan oleh bank dapat dibedakan dari tujuan penggunaan kredit oleh debitur / calon debitur. Adapun jenis kredit yang diberikan oleh Bank menurut tujuan penggunaannya adalah sebagai berikut:
Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif adalah kredit atau pembiayaan yang ditujukan untuk keperluan konsumsi debitur yang bersangkutan dengan suku bunga flat 14% misalnya: pembelian barang, renovasi rumah, biaya pendidikan, dan lain-lain.
Produk kredit Bank yang terkait dengan jenis kredit ini dapat berupa:
- Kredit Karyawan / Pegawai
Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha baik di bidang perdagangan umum, jasa atau industri yang tujuan penggunaan kreditnya adalah untuk menambah modal kerja untuk meningkatkan volume usahanya yakni untuk menutupi kebutuhan pembelian persediaan ataupun membiayai piutang dagang dengan suku bunga flat 14%. Umumnya jangka waktu pinjaman antara 1 – 3 tahun dan bank bisa memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk memperpanjang fasilitas kreditnya apabila telah jatuh tempo. Pembayaran kredit dapat dilakukan secara mencicil atau sekaligus lunas.
Produk kredit Bank yang terkait dengan jenis kredit ini dapat berupa:
- Kredit Umum
Kredit Investasi
Kredit investasi adalah kredit yang digunakan untuk melakukan investasi yang menghasilkan produk atau jasa, umumnya untuk membeli barang modal yang terdiri dari tanah, bangunan, mesin/peralatan, kendaraan dll dengan suku bunga flat 14%. Jangka waktu kredit investasi pada umumnya cukup panjang dan biasanya lebih dari 3 tahun.
Produk kredit Bank yang terkait dengan jenis kredit ini dapat berupa:
- Kredit Umum
Persyaratan Umum Pinjaman :
Calon Debitur adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
Cakap berbuat hukum (sekurang-kurangnya berumur 21 tahun dan atau telah menikah)
Umur maksimal 60 tahun.
Foto copy identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Mengajukan permohonan kredit kepada bank (blanko telah tersedia)
Bersedia dilakukan evaluasi dan investigasi terhadap usaha maupun jaminan.
Bersedia menandatangani surat perjanjian kredit yang tersedia di bank dengan datang sendiri (tidak diwakilkan) dan atau dihadapan petugas bank serta mentaati / mematuhi isi perjanjian dimaksud,atau dengan surat kuasa diatas meterai.
Tidak termasuk dalam kelompok debitur bermasalah.
Persyaratan Lain Pinjaman
Karyawan/ Pegawai
Fotokopi Surat Keputusan / Surat Keterangan Kepegawaian
Daftar perincian gaji yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Surat Kuasa untuk memotong gaji kepada Juru Bayar dan/atau bank.
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Surat keterangan sehat dari dokter (bila diperlukan)
Jaminan tambahan untuk pinjaman diatas Rp.15.000.000,-(bila diperlukan)
Umum (Pengusaha / Pedagang)
Fotokopi bukti pendukung usaha (SIUP, Akta Pendirian, kartu bukti pedagang, NPWP,dan lain-lain).
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
Data kondisi keuangan usaha calon debitur
Asli BPKB, Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Gana Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Surat Ijin Menempati Kios, Bilyet Deposito, Buku Tabungan.